Prosedur Layanan
Uang Kesetiaan Kerja

Uang Kesetiaan Kerja (UKK) diberikan kepada Dosen Tetap, Dosen Kontrak, dan Tenaga Kependidikan Tetap. UKK diperoleh saat pegawai sudah memasuki 3 (tiga) tahun masa kerja dan kelipatannya. Pada layanan ini pegawai tidak perlu melakukan apapun, hanya menerima email pemberitahuan saja.
Siapa yang terlibat dalam layanan ini?
- Dosen Tetap, Dosen kontrak, dan Tenaga Kependidikan Tetap yang bersangkutan;
- Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani (DOSDI)
Prosedur dan Tahapan Layanan
- DOSDI menerbitkan surat pemberitahuan kepada pegawai penerima UKK. Penerbitan surat pemberitahuan akan dilakukan per 3 bulan (4 kali setahun);
- Pegawai yang bersangkutan menerima email pemberitahuan;
- DOSDI melakukan pencairan UKK ke gaji pegawai.