Anda saat ini berada pada halaman:

Uang Kesetiaan Kerja

Prosedur Layanan

Uang Kesetiaan Kerja

Uang Kesetiaan Kerja (UKK) diberikan kepada Dosen Tetap, Dosen Kontrak, dan Tenaga Kependidikan Tetap. UKK diperoleh saat pegawai sudah memasuki 3 (tiga) tahun masa kerja dan kelipatannya. Pada layanan ini pegawai tidak perlu melakukan apapun, hanya menerima email pemberitahuan saja. 

Siapa yang terlibat dalam layanan ini?

  1. Dosen Tetap, Dosen kontrak, dan Tenaga Kependidikan Tetap yang bersangkutan;
  2. Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani (DOSDI)

Prosedur dan Tahapan Layanan

  1. DOSDI menerbitkan surat pemberitahuan kepada pegawai penerima UKK. Penerbitan surat pemberitahuan akan dilakukan per 3 bulan (4 kali setahun);
  2. Pegawai yang bersangkutan menerima email pemberitahuan;
  3. DOSDI melakukan pencairan UKK ke gaji pegawai.