Anda saat ini berada pada halaman:

Perubahan Susunan Keluarga

Prosedur Layanan

Perubahan Susunan Keluarga

Perubahan susunan keluarga dibutuhkan selain karena diperlukan sebagai data yang mutakhir, namun juga terkadang membawa dampak berbagai macam hal. Misalnya berdampak pada tanggungan BPJS atau sumbangan pada kasus kematian atau pernikahan.  

Siapa yang terlibat dalam layanan ini?

  1. Pegawai/pemohon yang bersangkutan.
  2. Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani (DOSDI)

    Prosedur dan Tahapan Layanan

    Perubahan Susunan Keluarga

    Secara umum prosedur layanan setiap perubahan susunan keluarga sama. Perbedaannya hanya terkait dengan dokumen apa yang dibutuhkan.

     

    Dokumen apa yang perlu dipersiapkan dalam layanan ini?

    Menikah
    Syarat: Data Pasangan (KTP + Kartu Keluarga), Surat Nikah/Akta Nikah

    Kelahiran Anak
    Syarat: Akta Lahir Anak dan Kartu Keluarga

    Pasangan Meninggal/Perceraian
    Syarat : Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Pasangan, Akta Cerai, Kartu Keluarga (perceraian)

    Kematian Anak
    Syarat : Akta kematian anak/surat kematian

    Anak Mencapai Usia Dewasa
    Syarat : usia anak sudah mencapai 25 tahun

    Surat Keterangan Kuliah
    Syarat: surat keterangan kuliah bagi anak masih ditanggung BPJS diumur lebih dari 21 th

     

     

    1. Pegawai atau pemohon mempelajari prosedur dan persayaratan yang ada di Website DOSDI;
    2. Pegawai atau pemohon yang bersangkutan mengajukan pengkinian data mandiri pada SIMPONI (simponi.unpar.ac.id);
    3. DOSDI melakukan verifikasi pengajuan dan proses pemberian sumbangan (apabila implikasinya berupa sumbangan);
    4. DOSDI menerbitkan SK Perubahan Susunan Keluarga;

    Letak Tab

    Menikah
    gambar

    Kelahiran Anak
    gambar

    Pasangan Meninggal/Perceraian
    gambar

    Kematian Anak
    gambar

    Anak Mencapai Usia Dewasa
    gambar

    Surat Keterangan Kuliah
    gambar