Prosedur Layanan
Perubahan Susunan Keluarga

Perubahan susunan keluarga dibutuhkan selain karena diperlukan sebagai data yang mutakhir, namun juga terkadang membawa dampak berbagai macam hal. Misalnya berdampak pada tanggungan BPJS atau sumbangan pada kasus kematian atau pernikahan.
Siapa yang terlibat dalam layanan ini?
- Pegawai/pemohon yang bersangkutan.
- Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani (DOSDI)
Prosedur dan Tahapan Layanan
Perubahan Susunan Keluarga
Secara umum prosedur layanan setiap perubahan susunan keluarga sama. Perbedaannya hanya terkait dengan dokumen apa yang dibutuhkan.
Dokumen apa yang perlu dipersiapkan dalam layanan ini?
Menikah
Syarat: Data Pasangan (KTP + Kartu Keluarga), Surat Nikah/Akta Nikah
Kelahiran Anak
Syarat: Akta Lahir Anak dan Kartu Keluarga
Pasangan Meninggal/Perceraian
Syarat : Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Pasangan, Akta Cerai, Kartu Keluarga (perceraian)
Kematian Anak
Syarat : Akta kematian anak/surat kematian
Anak Mencapai Usia Dewasa
Syarat : usia anak sudah mencapai 25 tahun
Surat Keterangan Kuliah
Syarat: surat keterangan kuliah bagi anak masih ditanggung BPJS diumur lebih dari 21 th
- Pegawai atau pemohon mempelajari prosedur dan persayaratan yang ada di Website DOSDI;
- Pegawai atau pemohon yang bersangkutan mengajukan pengkinian data mandiri pada SIMPONI (simponi.unpar.ac.id);
- DOSDI melakukan verifikasi pengajuan dan proses pemberian sumbangan (apabila implikasinya berupa sumbangan);
- DOSDI menerbitkan SK Perubahan Susunan Keluarga;
Letak Tab
Menikah
gambar
Kelahiran Anak
gambar
Pasangan Meninggal/Perceraian
gambar
Kematian Anak
gambar
Anak Mencapai Usia Dewasa
gambar
Surat Keterangan Kuliah
gambar