Anda saat ini berada pada halaman:

Pengangkatan Tendik Tetap

Prosedur Layanan

Pengangkatan Tenaga Kependidikan Tetap

Rencana pengangkatan tendik tetap dilakukan 2 kali dalam 1 tahun (pada bulan Januari dan Juli). Pengangkatan tendik tetap ini berlaku untuk tenaga kependidikan yang sudah menjalani 1 tahun masa kontrak (observasi).

Siapa yang terlibat dalam layanan ini?

  1. Unit/Fakultas
  2. Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani (DOSDI)
  3. Wakil Rektor Organisasi, Sumber Daya, dan Keuangan (WR II)

Dokumen apa yang perlu dipersiapkan dalam layanan ini?

  1. Laporan hasil evaluasi
  2. Surat rekomendasi pengangkatan tetap

Prosedur dan Tahapan Layanan

  1. DOSDI mengirimkan surat pemberitahuan tendik yang akan habis masa kontrak kepada Unit/Fakultas
  2. Unit/Fakultas menyiapkan dan mengirimkan laporan evaluasi dan surat rekomendasi pengangkatan tetap kepada DOSDI melalui ticketing system DOSDI
  3. DOSDI melaporkan daftar nama tendik yang memenuhi syarat untuk diangkat tetap kepada WR II
  4. WR II memberikan disposisi kepada DOSDI
  5. DOSDI menyelenggarakan tes tertulis dan wawancara untuk pegawai terkait
  6. DOSDI melaporkan hasil tes tertulis dan wawancara kepada WR II
  7. DOSDI mengagendakan tes kesehatan dan mengirimkan pemberitahuan apabila gagal.
  8. Membuat surat usulan ke Yayasan.