Prosedur Layanan
Pengangkatan Tenaga Kependidikan Tetap

Rencana pengangkatan tendik tetap dilakukan 2 kali dalam 1 tahun (pada bulan Januari dan Juli). Pengangkatan tendik tetap ini berlaku untuk tenaga kependidikan yang sudah menjalani 1 tahun masa kontrak (observasi).
Siapa yang terlibat dalam layanan ini?
- Unit/Fakultas
- Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani (DOSDI)
- Wakil Rektor Organisasi, Sumber Daya, dan Keuangan (WR II)
Dokumen apa yang perlu dipersiapkan dalam layanan ini?
- Laporan hasil evaluasi
- Surat rekomendasi pengangkatan tetap
Prosedur dan Tahapan Layanan
- DOSDI mengirimkan surat pemberitahuan tendik yang akan habis masa kontrak kepada Unit/Fakultas
- Unit/Fakultas menyiapkan dan mengirimkan laporan evaluasi dan surat rekomendasi pengangkatan tetap kepada DOSDI melalui ticketing system DOSDI
- DOSDI melaporkan daftar nama tendik yang memenuhi syarat untuk diangkat tetap kepada WR II
- WR II memberikan disposisi kepada DOSDI
- DOSDI menyelenggarakan tes tertulis dan wawancara untuk pegawai terkait
- DOSDI melaporkan hasil tes tertulis dan wawancara kepada WR II
- DOSDI mengagendakan tes kesehatan dan mengirimkan pemberitahuan apabila gagal.
- Membuat surat usulan ke Yayasan.